
Kamis, 22 Desember 2022, 10:47 WIB
SURABAYA – Mantan Direktur Utama (Direktur) Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita dikabarkan sudah lepas dari tahanan Polda Jatim (Jatim). Hadian dikabarkan tak bisa dituntut atas peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan awal Oktober lalu karena terpaksa.
Kasubdit I Kamneg, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, AKBP Taufik menjelaskan, berkas Hadian sudah dikembalikan. Kejaksaan Negeri Jawa Timur tak bisa memproses gugatan Hadian karena kekurangan persyaratan materiil.
Karena itu, Hadian berhak dibebaskan karena masa tahanannya telah berakhir. Namun status Hadian masih ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa Kanjuruhan.
Polisi juga tidak mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Hadian. Mereka akan mencoba lagi untuk mendapatkan informasi ahli.
“Untuk berkas yang dikembalikan atas nama Akhmad Hadian Lukita, Direktur LIB. Ada surat keterangan (p-19) dari Kejaksaan Agung terkait kelengkapan persyaratan materiil yang masih akan kami lengkapi kekurangannya tentunya. Dengan berakhirnya waktu ini kami wajib mencopot tersangka,” kata Taufik, dalam keterangan resmi Polda Jatim, Kamis (22/12/2022).
“Tidak (sp3) tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah berakhir. Dan statusnya masih tersangka tapi tidak ditahan,” lanjutnya kemudian.
Ikuti Sportsstars News di Berita Google